Wabup Meranti Bahas Penegasan Batas Wilayah di Kemendagri, Perjuangkan Hak Dana Bagi Hasil

Wabup Meranti Bahas Penegasan Batas Wilayah di Kemendagri, Perjuangkan Hak Dana Bagi Hasil

Beritariau.com, Jakarta – Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna membahas penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdampak terhadap hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH), Senin (27/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, diterima oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah serta Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Elfin Elyas.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperjuangkan kepastian batas wilayah sebagai daerah kepulauan yang secara geografis berbatasan melalui wilayah laut dengan Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan.

Muzamil menjelaskan bahwa hingga kini belum adanya penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik Kepulauan Meranti menyebabkan daerah tersebut belum memperoleh hak Dana Bagi Hasil sebagaimana daerah lain yang berbatasan secara administratif.

Menurutnya, penegasan batas wilayah memiliki kaitan langsung dengan hak fiskal daerah. Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penghitungan batas wilayah laut antardaerah hingga empat mil laut dari garis pantai menggunakan prinsip garis tengah (median line), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil kepada daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan.

Dalam pertemuan tersebut, Elfin Elyas menjelaskan bahwa frasa "berbatasan laut" dalam regulasi masih membuka ruang untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang mengajukan usulan penegasan batas wilayah melalui Gubernur Riau kepada pemerintah pusat dengan melengkapi argumentasi hukum serta kajian yang komprehensif.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan kajian mengenai dampak apabila Kepulauan Meranti tidak memperoleh hak Dana Bagi Hasil, terutama terhadap kapasitas fiskal daerah, pembangunan wilayah kepulauan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raziras Rahmadillah menegaskan Kemendagri siap memberikan pendampingan serta memfasilitasi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai karakteristik daerah kepulauan menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses penegasan batas wilayah.

Menanggapi arahan tersebut, Muzamil Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri atas solusi dan langkah konkret yang diberikan. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menindaklanjuti seluruh masukan, mulai dari penyusunan kajian dampak hingga pengajuan usulan melalui Pemerintah Provinsi Riau.

Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan hak Dana Bagi Hasil Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

Audiensi turut dihadiri Kepala Bagian Perbatasan Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia serta pejabat fungsional Bappeda Litbang Kabupaten Kepulauan Meranti Robert Saputra. (*)