Bupati Siak Terbitkan SE Pembatasan Gawai, Penggunaan HP Hanya untuk Pembelajaran

Bupati Siak Terbitkan SE Pembatasan Gawai, Penggunaan HP Hanya untuk Pembelajaran

Bupati Siak Afni Zulkifli

Beritariau.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9. Aturan yang ditandatangani pada 15 Juli 2026 tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang tidak bijaksana.

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan gawai secara menyeluruh, melainkan membatasi pemanfaatannya selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas sekolah berlangsung.

"Pembatasan ini bukan pelarangan. Yang kami inginkan adalah peserta didik mampu menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak dan hanya untuk kepentingan edukatif," ujar Afni.

Menurutnya, gawai tetap dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, kepala sekolah diberikan kewenangan menyusun tata tertib yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Pengaturan tersebut meliputi mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan untuk pembelajaran, prosedur pemberian izin khusus, hingga tata cara pengembalian gawai kepada peserta didik.

Surat edaran juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, antara lain untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, keperluan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain kepada sekolah, Pemerintah Kabupaten Siak juga mengajak orang tua berperan aktif mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, serta menjalin kerja sama dengan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Dinas Pendidikan bersama koordinator wilayah dan pengawas sekolah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati Siak.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan tetap memberikan manfaat bagi proses belajar tanpa mengurangi kualitas interaksi sosial maupun konsentrasi peserta didik di sekolah. (*)