Berharap Semua Satgas Bisa Menyegel Lahan Terbakar

Satgas Udara Karlahut Riau blak-blakan: Mau "cincai" sama Polisi terserah, tapi harus jera!

Satgas Udara Karlahut Riau blak-blakan: Mau "cincai" sama Polisi terserah, tapi harus jera!

SEGEL LAHAN : Prajurit Batalyon Komando (Yonko) 462 Paskhas Saat Memasang Plang Segel di Lahan Terbakar di Kawasan TNTN | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Komandan Satgas Udara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Marsma Henri Alfiandi bicara blak-blakan terkait penanganan kebakaran yang terjadi. Ia gerah lantaran para pelaku pembakar lahan tak kunjung jera. Akibatnya, kejadian ini berulang setiap tahunnya.

"Saya ngomong ini apa adanya. Saya pengen kita totalitas memerangi kebakaran ini," tegas ‎Henri saat Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla bersama Gubernur Riau, Kepala BNPB di Satgas Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Minggu (28/08/16)‎.‎‎

Soal efek jera ini, Ia pun menuturkan pengalamannya saat ‎memerintahkan Prajurit Batalyon Komando (Yonko) 462 Paskhas membakar dan menghancurkan barak ilegal dekat lahan terbakar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 01 Juli 2016 lalu. Usai pembakaran itu, di lokasi itu tak terjadi lagi pembakaran lahan.

‎"Satgas Udara kemarin bertindak tegas. Contohnya, di kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo). Begitu kita tindak tegas, di kawasan itu tak ada lagi kebakaran lahan. Silahkan cek. Itu kita tindak tegas agar ada efek jera," kata Henri.

Selain membakar barak, Satgas Udara juga sempat memasang plang di lahan terbakar tersebut. ‎Plang Segel yang dipasang itu bertuliskan, "DILARANG UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI LAHAN INI KARENA TELAH SENGAJA DIBAKAR". Juga dilampirkan bukti foto yang diambil dari Pesawat BNPB.‎

Dari pengalaman ini, Henri meminta agar seluruh Satgas baik Udara maupun Darat, diberikan wewenang dalam menyegel lahan terbakar.‎ Agar penanganan dilakukan secara totalitas, Ia berharap kewenangan menyegel ini tak hanya ada di kepolisian.

‎"Maksud totalitas mencari solusi soal kebakaran ini, saya ingin konsep bahwa Manggala Agni, BPBD, TNI ataupun Satpol PP diberikan kewenangan untuk menyegel lahan yang terbakar saat ini. Kewenangan jangan hanya di Polri," katanya.

‎Jika ini dapat dilakukan, lanjut Henri, akan bermanfaat bagi kebutuhan penyelidikan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yakni kepolisian.

"Mau saya itu, lahan terbakar kita berhak menyegelnya. Nanti kita buatkan hasil laporannya yang diteken Satgas. Lantas kita serahkan ke Polri untuk diselidiki," kata Henri.

‎Ia pun sedikit berkelakar soal tindakan tegas agar membuat efek jera ini.

"Kalau seperti itukan akan ada efek jeranya. Ya terserah polisi nantinya. Mau (pelaku, red) cincai sama polisinya ya terserahlah, pokoknya ada efek jera. Entah itu lahannya selama setengah tahun tak boleh diolah atau bagaimana terserah saja. Kalimat cincainya pakai tanda kutip ya," kata Henri yang disambut gelak tawa perserta rapat.

Dengan tidak adanya tindakan tegas, kata Henri, seolah-olah tugas Satgas Udara hanya memadamkan lahan yang terbakar saja.

"Jangan-jangan pemilik lahannya malah bilang berterima kasih lahannya yang terbakar sudah kita padamkan. Jadi ya enak itu pemilik lahannya tidak pernah ditindak," kata Henri yang lagi-lagi disambut gelak tawa.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 20 Juli 2016 terkait alasan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya diduga membakar lahan, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Rivai Sinambela menyatakan soal pemasangan segel yang dilakukan oleh Satgas Udara pada 01 Juli 2016 itu, dilakukan atas sepengetahuan pihaknya.

"Itu (penyegelan, red) dilakukan atas sepengetahuan kita. Ada kok anggota kita disitu," kata Rivai menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, Ia tak menjawab seputar foto udara yang di miliki Satgas Udara dapat dijadikan bukti. ‎[red]‎