Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal dari Malaysia

Beritariau.com, Bengkalis -- Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Ratusan telepon pintar tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Petugas yang melakukan pengawasan di area kedatangan menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Namun, tidak ada seorang pun penumpang yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Setelah menunggu beberapa saat tanpa ada pemilik yang datang, petugas bersama awak kapal membawa enam kotak tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kotak-kotak tersebut berisi ratusan unit iPhone bekas yang diduga dimasukkan ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia secara ilegal untuk menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Novryansyah menyebutkan nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950.242.721.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector dalam melindungi masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market karena selain merugikan negara, produk tersebut tidak memiliki jaminan legalitas, kualitas, maupun keamanan.
"Barang yang masuk melalui jalur ilegal tidak memiliki kepastian standar keamanan maupun asal-usul yang jelas, sehingga berpotensi merugikan konsumen," katanya.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk Selat Malaka serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. (*)

