Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia di Dumai, Kurir Ditangkap dengan 2 Kg Sabu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia di Dumai, Kurir Ditangkap dengan 2 Kg Sabu

Bareskrim Polri menangkap kurir 2 kilogram ganja dari jaringan Malaysia di Dumai, Riau/Foto: dok. Istimewa

Beritariau.com, Dumai -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial Gunawan (30) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp3,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli dua kilogram sabu dengan sistem cash on delivery (COD).

Transaksi kemudian disepakati berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di kawasan Pelintung, Kota Dumai.

"Saat tersangka datang menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan barang bukti di dalam mobil, tim langsung memastikan paket tersebut berisi sabu sebelum melakukan penangkapan," ujar Brigjen Eko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus besar sabu yang dikamuflase menggunakan kemasan teh hijau bermerek Guanyinwang.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Gunawan memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Alung yang diduga merupakan warga negara Malaysia. Keduanya diketahui berkenalan saat sama-sama menjalani hukuman di Malaysia dan kerap membahas bisnis narkotika.

Setelah bebas dan kembali ke Indonesia, Gunawan kembali berkomunikasi dengan Alung yang kemudian mengarahkannya bertemu seseorang bernama Roni di Dumai.

Awalnya Gunawan dipercaya menjual 50 gram sabu. Beberapa bulan kemudian, ia ditawari memasok narkotika dalam jumlah lebih besar hingga akhirnya terlibat dalam transaksi dua kilogram sabu yang berhasil digagalkan petugas.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diterima melalui jalur laut di wilayah Dumai dengan bantuan seorang pria bernama Jumaidi alias Aloy yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Brigjen Eko menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)