ADB Dokumentasikan Keberhasilan IPAL Pekanbaru, Warga Nikmati Layanan Murah dan Mudah

ADB Dokumentasikan Keberhasilan IPAL Pekanbaru, Warga Nikmati Layanan Murah dan Mudah

Beritariau.com, Pekanbaru - Keberhasilan pengelolaan sistem sanitasi melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru mendapat perhatian dari Asian Development Bank (ADB). Lembaga keuangan internasional tersebut melakukan kunjungan untuk mendokumentasikan dampak pembangunan dan pengelolaan layanan air limbah yang telah berjalan di ibu kota Provinsi Riau.

Kunjungan tim ADB pada Rabu (17/6/2026) bertujuan menghimpun masukan dari masyarakat penerima manfaat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait kualitas layanan dan keberlanjutan program sanitasi tersebut.

Perwakilan ADB menyampaikan bahwa dokumentasi dilakukan untuk melihat secara langsung hasil pembangunan perbaikan sanitasi di Kota Pekanbaru, sekaligus mendengarkan pengalaman warga yang telah memanfaatkan layanan IPAL.

Selain melakukan wawancara dengan masyarakat di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, tim ADB juga berdiskusi dengan pengelola program dan Pemerintah Kota Pekanbaru guna mengetahui dampak proyek yang telah dilaksanakan.

Dari hasil wawancara, ADB menemukan bahwa masyarakat merasakan manfaat signifikan sejak hadirnya layanan IPAL. Sebelum program ini berjalan, warga harus menggunakan jasa penyedotan septic tank swasta dengan biaya yang relatif lebih mahal.

Kini, layanan pengelolaan air limbah dinilai lebih mudah diakses, terjadwal, dan memiliki tarif yang lebih terjangkau. Warga cukup menghubungi pengelola ketika septic tank penuh sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.

ADB juga menilai mekanisme penetapan tarif di Pekanbaru menjadi salah satu keunggulan program ini. Besaran retribusi ditetapkan melalui musyawarah bersama masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi lokal.

Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Platini, menjelaskan bahwa operasional IPAL telah berjalan sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Mei 2024. Dasar hukum penetapan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif retribusi layanan IPAL ditetapkan sekitar Rp15 ribu per rumah setiap bulan atau setara Rp500 per hari. Sementara itu, layanan sedot septic tank yang disediakan Pemko Pekanbaru dikenakan tarif Rp200 ribu per pelayanan dengan kapasitas hingga empat meter kubik.

Menariknya, tarif layanan tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Kota Pekanbaru tanpa membedakan lokasi. Baik warga di Panam, Rumbai, maupun kawasan lainnya memperoleh layanan dengan biaya yang setara.

Hasil dokumentasi ADB nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat serta berbagai mitra internasional sebagai bahan evaluasi dan referensi pengembangan program sanitasi berkelanjutan di daerah lain. (*)