Penataan Aset Daerah, Pemko Pekanbaru Bangun Ruang Terbuka Hijau Biru di Kawasan Siak I

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di kawasan bawah Jembatan Siak I, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Senin (15/6/2026).
Penataan kawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah yang ke depannya akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB).
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, menyebutkan bahwa luas lahan milik pemerintah daerah di kawasan tersebut mencapai sekitar empat hektare.
“Ke depan, kawasan ini direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Camat Rumbai, Adzani Benazir, menjelaskan bahwa warga yang menempati lokasi tersebut telah mengetahui status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) terdampak penataan dan memilih mencari tempat tinggal baru secara mandiri. Menurutnya, warga juga bersedia membongkar bangunan yang ditempati tanpa paksaan.
“Masyarakat sudah memahami bahwa lahan ini merupakan aset pemerintah daerah. Mereka bersedia pindah dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas warga yang terdampak merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang berlaku.
Pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada warga sebelum penertiban dilakukan. Proses sosialisasi dan pendekatan kepada warga juga berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Menurut Desheriyanto, Satpol PP tidak melakukan pembongkaran bangunan. Seluruh bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disampaikan pemerintah.
Ia mengakui sempat muncul keberatan dari sebagian warga. Namun setelah dilakukan penjelasan oleh tim di lapangan, warga akhirnya dapat memahami dan menerima keputusan tersebut.
Penataan kawasan bawah Jembatan Siak I ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, hijau, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru. (*)

