PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H pada 17 Juni 2026, Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah

Beritariau.com, Jakarta - Perbedaan penetapan awal Tahun Baru Islam kembali terjadi pada 1448 Hijriah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026, atau sehari lebih lambat dibandingkan pemerintah dan Muhammadiyah yang menetapkannya pada Selasa, 16 Juni 2026.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Lembaga Falakiyah PBNU setelah pelaksanaan rukyatul hilal pada Senin (15/6/2026) di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal.
Dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026, PBNU menyatakan bahwa seluruh lokasi pemantauan tidak berhasil mengamati hilal sebagai penanda masuknya bulan Muharram.
“Semua lokasi tidak melihat hilal,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.
Berdasarkan hasil tersebut, PBNU menetapkan awal Muharram menggunakan metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.
“Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 M, atas dasar istikmal,” tulis pengumuman tersebut.
Secara astronomis, PBNU mencatat posisi hilal pada saat matahari terbenam telah berada di atas ufuk. Dengan markaz pengamatan di Kantor PBNU Jakarta, tinggi hilal tercatat sebesar 2 derajat 1 menit 24 detik, sementara ijtimak terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.55 WIB.
Data falak menunjukkan parameter hilal terkecil berada di Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hilal mar’i 0 derajat 42 menit dan elongasi 5 derajat 37 menit. Sementara parameter terbesar berada di Lhoknga, Aceh, dengan tinggi hilal mar’i 3 derajat 37 menit dan elongasi 6 derajat 57 menit.
Meski demikian, PBNU menggunakan kriteria imkanur rukyat yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Berdasarkan kriteria tersebut, hanya sebagian wilayah Indonesia bagian barat yang memenuhi syarat, sementara hasil rukyat secara faktual tetap tidak berhasil melihat hilal.
Keputusan PBNU ini berbeda dengan penetapan pemerintah melalui Kementerian Agama serta Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, berdasarkan sidang isbat dan kriteria MABIMS yang digunakan secara nasional.
Sementara Muhammadiyah menetapkan awal Muharram melalui metode hisab hakiki wujudul hilal yang tertuang dalam Kalender Hijriah Global Tunggal.
Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah merupakan hal yang lazim terjadi dalam khazanah Islam dan dipengaruhi oleh perbedaan metode penentuan kalender, baik melalui rukyat maupun hisab.
Meski terdapat perbedaan dalam penetapan tanggal, umat Islam diharapkan tetap menjaga persatuan dan saling menghormati perbedaan ijtihad yang berkembang. Semangat Tahun Baru Hijriah sejatinya menjadi momentum memperkuat ukhuwah, introspeksi diri, dan meningkatkan kualitas ibadah serta kehidupan bermasyarakat. (*)

