SPMB Riau Makin Dinamis, 8.221 Calon Murid Geser Pilihan Sekolah

SPMB Riau Makin Dinamis, 8.221 Calon Murid Geser Pilihan Sekolah

Beritariau.com, Pekanbaru – Memasuki hari keempat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027, pergerakan pilihan sekolah mulai terlihat. Ribuan calon murid telah mengubah strategi dengan memanfaatkan pilihan sekolah kedua demi memperbesar peluang diterima.

Hingga Jumat (12/6/2026), tercatat sebanyak 76.580 akun telah aktif dalam sistem pendaftaran daring yang disiapkan Pemerintah Provinsi Riau. Tingginya angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang terus meningkat sejak tahapan pendaftaran dibuka pada 8 Juni lalu.

Meski demikian, sebagian besar peserta masih bertahan pada sekolah impian mereka. Data Tim Teknis SPMB Riau menunjukkan sebanyak 63.820 calon murid atau sekitar 83 persen masih menempatkan sekolah pilihan pertama sebagai tujuan utama. Sementara itu, 8.221 peserta telah menggeser pilihan ke sekolah kedua dan hanya 626 peserta yang memanfaatkan pilihan ketiga.

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa persaingan masih terkonsentrasi pada sekolah-sekolah favorit, sementara opsi pilihan ketiga belum banyak dimanfaatkan peserta.

Tim Teknis SPMB Riau, Jeffri Hunter, M.Pd, mengatakan secara umum pelaksanaan pendaftaran hingga saat ini berlangsung aman dan lancar. Sistem daring yang digunakan dinilai mampu melayani kebutuhan masyarakat tanpa kendala teknis yang berarti.

"Hingga saat ini akun yang aktif sebanyak 76.580. Dari jumlah itu, sebanyak 63.820 calon murid telah memilih sekolah pada pilihan pertama. Kemudian 8.221 peserta sudah menggunakan pilihan kedua, sedangkan yang memilih hingga pilihan ketiga baru 626 orang. Artinya pergerakan masih didominasi pada pilihan kedua, sementara pilihan ketiga belum banyak digunakan," ujarnya.

Menurut Jeffri, tantangan yang paling sering dihadapi peserta bukan berasal dari sistem pendaftaran, melainkan pemahaman terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Salah satu persoalan yang cukup banyak ditemukan berkaitan dengan dokumen prestasi pada jalur prestasi. Untuk sertifikat tingkat nasional dan internasional, dokumen harus terdaftar pada Pusat Prestasi Nasional agar proses verifikasi berjalan lebih mudah. Sedangkan untuk prestasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi, peserta wajib melampirkan surat keputusan atau surat keterangan pemenang dari penyelenggara kegiatan.

Persyaratan tersebut diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan dan mencegah potensi penyalahgunaan sertifikat.

Selain itu, penggunaan kartu keluarga (KK) juga masih menjadi pertanyaan yang paling sering diajukan oleh orang tua calon peserta didik. Jeffri menegaskan bahwa untuk jalur domisili dan afirmasi, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Sementara pada jalur prestasi, tidak ada ketentuan masa berlaku KK minimal satu tahun. Namun peserta tetap harus mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kartu keluarga.

Kebijakan tersebut, lanjut Jeffri, merupakan bagian dari upaya menjaga pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah serta mendorong siswa berprestasi untuk berkembang di wilayah masing-masing.

Dengan tingginya partisipasi masyarakat, panitia kembali mengimbau orang tua dan calon peserta didik agar mempelajari petunjuk teknis SPMB secara cermat. Pemahaman yang baik terhadap persyaratan akan mempercepat proses verifikasi dan menghindarkan peserta dari kendala administrasi yang dapat memengaruhi peluang diterima di sekolah tujuan. (*)