Wako Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, 61 Kejadian Terjadi Sejak Awal Tahun

Wako Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, 61 Kejadian Terjadi Sejak Awal Tahun

Beritariau.com, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru. Penetapan tersebut telah ditandatangani sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan kebakaran lahan di tengah kondisi cuaca kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Status siaga darurat ini direncanakan berlaku hingga 30 November 2026, seiring prediksi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi mulai Juni hingga November 2026 berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru,” ujar Agung, Kamis (26/5/2026).

Berdasarkan data BPBD Kota Pekanbaru, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sekitar 61 kejadian kebakaran lahan dengan total area terbakar mencapai 34,9 hektare. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat tren kebakaran masih terus terjadi hingga pertengahan tahun.

Agung menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat juga mengacu pada surat keputusan Gubernur Riau terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di tingkat provinsi, serta rekomendasi hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan cepat di lapangan untuk meminimalisir dampak kebakaran, terutama di wilayah yang rawan terjadi karhutla.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat memperburuk kondisi lingkungan di tengah musim kemarau.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran lahan melalui layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar dapat segera ditangani.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca panas ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang, termasuk dengan menjaga kondisi tubuh dan memperbanyak konsumsi air putih.

Penetapan status siaga darurat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi seluruh pihak dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kota Pekanbaru secara lebih cepat dan efektif. (*)