Keluhan Jalan Rusak di Tapung Raya, PUPR Kampar Jelaskan Pembagian Kewenangan dan Penanganan Bertah

Beritariau.com, Pekanbaru - Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di wilayah Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir yang ramai diperbincangkan di media sosial, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan penanganan infrastruktur jalan sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (28/5/2026) di Bangkinang Kota. Ia menegaskan bahwa penanganan jalan di Indonesia dibagi berdasarkan status kewenangan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
Menurutnya, jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Sementara itu, jalan provinsi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR Provinsi dengan anggaran APBD provinsi. Adapun jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas PUPR Kabupaten dengan dukungan APBD kabupaten.
“Setiap ruas jalan memiliki kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten,” jelas Rusdi Hanif.
Terkait kondisi jalan di sejumlah titik wilayah Tapung Raya yang mengalami kerusakan, Rusdi mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya percepatan perbaikan infrastruktur. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat penanganan harus dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berkomitmen melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan secara berkelanjutan, dengan mengutamakan ruas-ruas yang mengalami kerusakan paling parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, penanganan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan skala prioritas. Ruas jalan yang kerusakannya lebih berat tentu didahulukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selain melakukan penanganan internal, Pemkab Kampar juga terus berupaya menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mengusulkan tambahan anggaran, terutama bagi ruas jalan yang menjadi kewenangan lintas pemerintahan.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Tapung Raya yang selama ini menjadi salah satu jalur penting mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi di Kabupaten Kampar.
Rusdi juga berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pembagian kewenangan dalam pengelolaan jalan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pihak yang bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap demi mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya maksimal meningkatkan kualitas infrastruktur demi kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (*)

