Pemkab Kepulauan Meranti Tegaskan DBH Dana Reboisasi Tidak Lagi Masuk Kas Daerah Kabupaten

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko
Beritariau.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan berupa Dana Reboisasi (DBH DR) tidak lagi menjadi penerimaan langsung kas daerah kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menyampaikan bahwa sejak kewenangan urusan kehutanan dialihkan ke pemerintah provinsi, pengelolaan DBH DR juga tidak lagi berada di tingkat kabupaten.
“DBH DR bukan lagi bagian dari DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan sudah menjadi bagian DBH provinsi karena kewenangan kehutanan berada di pemerintah provinsi,” ujar Fajar, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan urusan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Sejak aturan itu diberlakukan pada 2017, DBH DR tidak lagi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten.
Fajar juga menegaskan bahwa Dana Reboisasi bersifat earmarked, yakni penggunaannya sudah ditentukan secara khusus untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan pelestarian lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai adanya alokasi DBH Dana Reboisasi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 sebesar Rp23,15 miliar.
Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena secara administratif dana tersebut tidak lagi diterima langsung oleh pemerintah kabupaten.
“Tidak ada lagi penerimaan DBH DR ke RKUD Meranti karena kewenangan kehutanan sudah di pemerintah provinsi,” tegasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih tepat terkait mekanisme penyaluran dana bagi hasil sektor kehutanan setelah perubahan regulasi pemerintahan daerah. (*)

