Pemkab Inhil Dapat Pembekalan BPH Migas soal Implementasi Aplikasi XStar untuk Penyaluran BBM Subsid

Beritariau.com, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti rapat persiapan implementasi Aplikasi XStar bersama BPH Migas sebagai bagian dari tahap lanjutan penerapan sistem digital untuk distribusi BBM subsidi dan kompensasi di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Kegiatan yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2026) tersebut diikuti jajaran Pemkab Inhil dari fasilitas video conference Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi kelompok pengguna seperti nelayan, petani, transportasi air, layanan umum, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui implementasi Aplikasi XStar, proses penerbitan Surat Rekomendasi kini diharapkan menjadi lebih terukur, transparan, dan sesuai regulasi.
Berdasarkan penjelasan BPH Migas, Surat Rekomendasi merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi, dalam jumlah dan periode tertentu.
Kehadiran Aplikasi XStar dinilai mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerbitkan surat tersebut. Sistem ini telah dilengkapi dengan formula perhitungan berbasis kebutuhan riil pengguna, seperti jenis alat, kapasitas operasional, hingga estimasi konsumsi harian yang dapat diakumulasi untuk periode satu hingga tiga bulan.
Skema ini juga dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses ke dinas terkait, sehingga tidak perlu terlalu sering mengurus administrasi secara langsung.
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPH Migas, Liza Barasa, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penerbitan Surat Rekomendasi. Ia mencontohkan sektor pertanian yang memiliki perbedaan kebutuhan BBM antara masa pra panen dan pasca panen, sehingga penerbitan surat harus dilakukan secara terpisah sesuai periode penggunaan.
Menurutnya, jika surat rekomendasi diberikan sekaligus tanpa mempertimbangkan tahapan kebutuhan, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, Liza juga menegaskan bahwa praktik sub agen atau pengencer BBM tidak dibenarkan dalam sistem distribusi resmi. Setiap pihak yang melakukan niaga BBM wajib memiliki izin usaha niaga umum atau bermitra dengan pemegang izin resmi, seperti SPBU.
Implementasi Surat Rekomendasi berbasis Aplikasi XStar menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dalam penyaluran BBM subsidi dan kompensasi. Mengingat subsidi bersumber dari keuangan negara, distribusinya harus dipastikan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna agar tidak terjadi kebocoran maupun penyimpangan di lapangan. (*)

