BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50% JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50% JKK dan JKM

Beritariau.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran 50% bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

“Inilah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Kami mengajak pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui program ini pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600, tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Adapun manfaat tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Agung menegaskan, tidak ada penurunan kualitas layanan meski iuran mendapatkan keringanan. Program ini juga sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan perlindungan pekerja, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, menyebut program ini menjadi momentum penting bagi pekerja informal di daerah untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya terjangkau.

“Dengan adanya potongan 50 persen ini, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi. Iurannya semakin ringan, namun manfaat yang diterima tetap maksimal,” ujarnya.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera. (*)