BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gandeng Kejari Rohil Perkuat Penegakan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gandeng Kejari Rohil Perkuat Penegakan Kepatuhan Jaminan Sosial

Beritariau.com, Dumai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam upaya memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di D’Zoom Café Dumai, Rabu (29/4/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus. Kerja sama ini mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus disertai penyerahan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Fadly Maulana menyampaikan, kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap penegakan kepatuhan dapat berjalan lebih optimal, sehingga seluruh pekerja, khususnya di Rokan Hilir, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dalam mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut menyasar berbagai segmen pekerja, mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Kajari Rokan Hilir, Firdaus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan terhadap pemberi kerja yang belum menjalankan kewajibannya.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi untuk menertibkan pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan kepatuhan pemberi kerja semakin meningkat dan perlindungan sosial bagi pekerja dapat berjalan lebih luas dan optimal. (*)