Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Beritariau.com, Dumai — BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya dengan menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Mulai 1 April 2026, peserta kini dapat memanfaatkan fitur antrean online melalui laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengajukan klaim secara lebih praktis.
Melalui fitur ini, peserta dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui videocall atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi yang memilih layanan tatap muka, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu datang terlalu awal atau menunggu antrean panjang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, khususnya di Kota Dumai.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan prima sekaligus kemudahan akses bagi peserta. Ke depan, inovasi layanan digital akan terus kami kembangkan agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan sistem antrean berbasis jadwal, peserta dapat merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Selain untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi program, mengajukan pertanyaan, hingga menyampaikan pengaduan.
Peserta bahkan dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja hanya melalui smartphone. Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta memanfaatkan layanan digital sehingga proses klaim menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat transformasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. (*)

