Kemenag Riau Terapkan Pembatasan Listrik dan AC, Dorong Efisiensi Energi

Kemenag Riau Terapkan Pembatasan Listrik dan AC, Dorong Efisiensi Energi

Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi

Beritariau.com, Pekanbaru – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Riau mulai menerapkan kebijakan pengaturan penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC) di seluruh satuan kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bijak dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait pengendalian konsumsi energi di lingkungan instansi.

“Pengaturan ini tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai komitmen dalam pengelolaan energi yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, penggunaan lampu dibatasi mulai pukul 07.00 hingga 16.30 WIB, sementara operasional AC hanya diperbolehkan pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja. Di luar jam tersebut, seluruh perangkat listrik wajib dimatikan, kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan pimpinan.

Selain itu, unit kerja yang melaksanakan kegiatan di luar jam operasional diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi, menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh satuan kerja.

Ia menekankan pentingnya peran aktif ASN dalam membangun disiplin penggunaan energi, sehingga penghematan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga budaya kerja.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 6 April 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh aparatur di lingkungan Kemenag Riau. (*)