Lho! Staf Presiden tak tahu kenapa Polisi stop usut perusahaan yang diduga biang asap di Riau

Lho! Staf Presiden tak tahu kenapa Polisi stop usut perusahaan yang diduga biang asap di Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Staf Khusus Kepresidenan Teten Masduki, yang bertugas sebagai pemberi informasi dan saran kepada Jokowi mengaku, akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Kepolisian Daerah Riau yang menghentikan proses penyelidikan perkara (SP3) kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan 15 perusahaan di Riau.

"Saya belum tahu, apakah SP3 karena tak ada unsur pidana atau ada faktor lain," ujar Teten di Pekanbaru, Kamis (21/07/16).

Namun,  Teten mengatakan efek jera penegakkan hukum tidak hanya unsur pidana, melainkan sanksi administrasi dan pencabutan izin bisa dilakukan bagi perusahaan pembakar lahan. "Saya kira upaya efek jera bukan hanya dari pidana tapi juga perizinan. Ini lebih menakutkan," ucap Teten.

Terkait SP3 terhadap 15 perusahaan di Riau yang dilakukan polisi, Teten berjanji akan membahasnya secara khusus bersama Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Polda Riau menghentikan penyidikan perkara 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan pada 2015. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan berdalih lahan yang terbakar merupakan sengketa.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela. Selain itu, lahan yang terbakar kebanyakan berada di lokasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

"Banyak kekurangan sehingga belum memenuhi unsur pidana, baik keterangan ahli maupun analisis tempat kejadian perkara," kata Rivai.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama. [red]‎