Sulit Buktikan Kesalahan Perusahaan
Ngaku stop kasus karhutla 18 perusahaan, Polda Riau bantah tutupi informasi

Kombes Rivai Sinabela dan AKBP Ari Rahman Mengklarifiksi Tudingan Jikalahari di Mapolda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengakui telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga akibat kebakaran hutan dan lahan di propinsi Riau. Tak ayal, kebijakan ini membuat publik terkejut. Pasalnya, polisi mengaku sulit buktikan perusahaan.
Keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) ini bahkan dilakukan sejak Januari 2016 lalu yang ditandatangani Kombes Arif Rahman Hakim selaku Direktur Reskrimsus saat itu dimana Kapolda Riau saat itu masih dijabat Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Ya benar. Ada 15 perusahan di SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/07/16).
Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja tak ditemukan bukti cukup sehingga tak bisa dilanjutkan.
"Penyidik tak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," sindir Rivai.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Rivai pun membantah tudingan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang menyebut kepolisian menutup-nutupi perkembangan kasus saat konprensi pers. "Tak ada bertanya, ya tentu tak kami jawab," jawabnya singkat.
Dijelaskannya, penyelidikan terhadap 18 perusahaan itu menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain ; "Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu bersengkata dan dikuasai masyarakat dan sudah ditanami sawit," kata Rivai.
Selain itu, saat kebakaran terjadi, izin IUPHHK-HTI sebagian areal itu sudah dicabut dan tak beroperasi lagi.
Penyidik juga menilai perusahaan memiliki tim khusus dalam penanggulangan kebakaran serta memiliki sarana dan prasarana dalam mengatasi kebakaran sesuai hasil pengecekan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Terakhir, berdasarkan keterangan ahli kepada penyidik, disebutkan bahwa tak ada terpenuhi unsur pidana.
Dengan penjelasan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup sehingga dikeluarkan SP3.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti satu perusahaan itu (PT Langgam Inti Hibrindo)," tegas Ari.
Soal kendala saksi ahli kebakaran dan pengrusakan lingkungan dari IPB Bogor yang sulit dihadirkan, lantaran seluruh Polda yang membutuhkan keterangan saksi ahli tersebut. Akibatnya, seluruh penyidik harus bergantian memanggilnya.
Menurutnya, lamanya hasil pemeriksaan TKP kebakaran dari laboratorium IPB Bogor menjadi kendala. Apalagi, TKP kebakaran yang jauh dan sulit dijangkau ditambah sulitnya penyidik mendapatkan dokumen perizinan perusahaan. [red]

