Kemenag–OJK Perkuat Digitalisasi Keuangan di 42 Ribu Pesantren

Beritariau.com, Jakarta - Kementerian Agama bersama Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kolaborasi strategis untuk mendorong digitalisasi sistem keuangan di lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat literasi dan inklusi keuangan syariah, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi di lingkungan pesantren.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam dialog bersama jajaran OJK pada penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, digitalisasi keuangan tidak hanya berfungsi untuk efisiensi transaksi, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter bagi santri. Sistem yang transparan dinilai mampu menumbuhkan kejujuran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Ke depan, berbagai transaksi di pesantren—mulai dari kebutuhan operasional hingga pengiriman uang saku santri—ditargetkan dapat dilakukan secara digital, sehingga lebih praktis, aman, dan terkontrol. Implementasi program ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur di masing-masing pesantren.
Dari sisi regulator, OJK menegaskan bahwa program ini sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan inklusif. Digitalisasi diharapkan membuka akses layanan keuangan bagi santri, pengelola pesantren, serta masyarakat sekitar.
Selain itu, OJK juga mendorong integrasi literasi keuangan syariah ke dalam kurikulum pendidikan agar generasi muda lebih memahami pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.
Dukungan turut datang dari industri perbankan syariah, termasuk Bank Syariah Indonesia yang menyatakan kesiapan menyediakan infrastruktur dan layanan pendukung.
Melalui sinergi lintas sektor ini, pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga berkembang sebagai motor penguatan literasi dan ekosistem ekonomi syariah nasional. (*)

