Bupati Kampar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Sawit dari DBH Sawit

Bupati Kampar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Sawit dari DBH Sawit

Beritariau.com, Bangkinang — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di Kabupaten Kampar dalam momen kegiatan Safari Ramadan. 

Peserta yang bersangkutan merupakan penerima bantuan iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bangkinang, Herdian Rachmadi Juniawan, menjelaskan bahwa program perlindungan berbasis DBH Sawit memberikan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Masing-masing dari dua ahli waris peserta menerima santunan senilai Rp42 juta.

"Penyerahan santunan ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi pekerja kita, khususnya mereka yang selama ini bekerja di sektor perkebunan sawit. Iuran mereka ditanggung pemerintah daerah melalui DBH Sawit, dan ketika musibah datang, negara memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendirian," ujar Herdian, Senin (16/3/2026).

Program perlindungan pekerja sawit melalui skema DBH Sawit merupakan amanat kebijakan nasional yang mendorong pemerintah daerah penghasil kelapa sawit mengalokasikan sebagian dana bagi hasilnya untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran utama program ini adalah pekerja sawit mandiri yang tidak bekerja di perusahaan besar sehingga belum terlindungi secara otomatis.

Herdian menegaskan pihaknya terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Kampar yang terlindungi, tidak hanya di sektor sawit tetapi juga sektor-sektor lain dengan risiko serupa.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan. Harapannya sinergi ini terus diperkuat dan diperluas cakupannya agar seluruh pekerja di Kampar dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Herdian.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kampar yang dinilai menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dia mendorong kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau untuk mengikuti jejak serupa dalam memanfaatkan potensi dana daerah guna melindungi pekerja rentan.

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar patut diapresiasi dan dijadikan contoh. DBH Sawit yang dialokasikan untuk iuran jaminan sosial pekerja adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Kami berharap daerah-daerah lain di Riau juga dapat mengambil langkah serupa, karena perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab kita bersama," ujar Ruszian Dedy.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam siap mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah yang ingin mengembangkan program perlindungan serupa bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. (*)