Rangkul Driver Ojol

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pekerja Informal di Sektor Transportasi

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pekerja Informal di Sektor Transportasi

Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal, termasuk driver ojek online. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan kopi darat (kopdar) sekaligus buka puasa bersama komunitas driver ojek online Komando Batam yang digelar di Pakuba Tembesi, Kelurahan Kuning, Kecamatan Batu Aji, Batam, Minggu (8/3/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau, Henky Rhosidien, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa driver online menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

"Driver online menjadi perhatian pemerintah. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rekan-rekan driver online di Kota Batam," kata Henky.

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 5.431 driver online di Batam telah terlindungi melalui bantuan iuran dari Pemerintah Kota Batam khusus bagi pengemudi ber-KTP Batam. Selain itu, sekitar 1.200 driver lainnya telah mendaftar secara mandiri sebagai peserta.

Henky menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh warga negara, bukan hanya pekerja formal. Ia mencontohkan kasus nyata seorang driver online di Bekasi yang mengalami kecelakaan serius, dimana kakinya terlindas truk, dengan biaya perawatan yang telah mencapai Rp442 juta dan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk pekerja informal seperti driver online," jelasnya.

Pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan pemberi kerja tetap berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Senada dengan langkah tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengajak seluruh driver ojek online di wilayah Pekanbaru untuk segera memanfaatkan program perlindungan yang tersedia, termasuk kebijakan keringanan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang kini hanya Rp8.400 per bulan.

"Tidak ada alasan lagi untuk menunda perlindungan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, driver ojol dan seluruh pekerja informal bisa mendapatkan manfaat penuh, mulai dari perawatan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa anak. Negara hadir untuk semua pekerja, termasuk rekan-rekan ojol di Pekanbaru," ujar Ruszian Dedy.

Ia berharap komunitas driver online di Pekanbaru dapat menjadi motor penggerak kesadaran perlindungan jaminan sosial di kalangan sesama pekerja informal, sehingga semakin banyak yang bekerja dengan tenang karena telah terlindungi. (*)