Mulai 1 April, Mobil Pribadi Hanya Boleh Isi BBM Subsidi Maksimal 50 Liter/Hari

Mulai 1 April, Mobil Pribadi Hanya Boleh Isi BBM Subsidi Maksimal 50 Liter/Hari

Beritariau.com, Jakarta - Mulai 1 April 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi—Pertalite dan Solar (Biosolar)—untuk kendaraan roda empat pribadi. Setiap mobil hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari, melalui barcode MyPertamina.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pembatasan ini diterapkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata dan efisien. 

“Pemerintah akan mengatur pembelian BBM dengan penggunaan barcode MyPertamina dan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan umum atau truk. Hal ini bertujuan agar kendaraan yang berfungsi untuk transportasi publik tetap memiliki pasokan BBM sesuai kebutuhan.

Bahlil menambahkan, pembatasan 50 liter per mobil pribadi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam efisiensi energi. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli BBM secara wajar dan bijak, terutama untuk kendaraan yang tidak terlalu sering digunakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi, mencegah penimbunan, dan memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)