Dua Perempuan Ditangkap di KTV Brotherhood, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Beritariau.com, Bengkalis - Petugas Polsek Mandau menangkap dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28) terkait peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Dari keduanya, polisi menyita total 93 butir pil ekstasi, terdiri dari 3 butir dari FA dan 90 butir lainnya dari kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A.
Selain itu, diamankan juga satu plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, dan uang tunai Rp700.000 yang diduga terkait aktivitas narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres mendukung program P4GN dan menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Dilansir dari Riau1.com, FA mengaku mendapat ekstasi dari seorang pria yang kini menjadi DPO, sedangkan RM ditemukan bersama puluhan pil ekstasi lainnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara yang berat. (*)

