Pemkab Inhil Dorong Kepatuhan Pajak Hotel dan Restoran untuk Tingkatkan PAD

Pemkab Inhil Dorong Kepatuhan Pajak Hotel dan Restoran untuk Tingkatkan PAD

Beritariau.com, Inhil - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha perhotelan serta usaha makanan dan minuman dalam memenuhi kewajiban pajak daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah usaha hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Meski jumlah usaha terus bertambah, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah dinilai masih perlu ditingkatkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, mengatakan pertumbuhan sektor usaha tersebut menunjukkan perkembangan ekonomi daerah yang cukup positif. Namun, kondisi itu harus diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan data evaluasi pemerintah daerah, pada sektor jasa perhotelan tercatat sebanyak 68 usaha pada 2023 dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sekitar 80,9 persen atau 55 usaha yang membayar. Pada 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 72 dengan 62 usaha atau sekitar 86,1 persen yang melakukan pembayaran pajak.

Sementara pada 2025 jumlah usaha kembali meningkat menjadi 79 unit, namun jumlah yang membayar pajak tetap 62 usaha sehingga tingkat kepatuhan menurun menjadi sekitar 78,5 persen.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor usaha makanan dan minuman. Pada 2023 terdapat 395 usaha rumah makan, restoran, dan kafe, namun yang membayar pajak baru 162 usaha atau sekitar 41 persen.

Pada 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 461 unit dengan 166 usaha atau sekitar 36 persen yang membayar pajak. Sedangkan pada 2025 jumlah usaha bertambah menjadi 480 unit, namun hanya 147 usaha atau sekitar 30,6 persen yang memenuhi kewajiban pajak daerah.

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menggelar diskusi dan evaluasi terkait penyelarasan pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan serta usaha makanan dan minuman.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Efrizon menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi langkah penting untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan lebih optimal serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan.

Melalui forum tersebut, sejumlah komitmen bersama juga disepakati. Di antaranya, PHRI mendorong anggotanya untuk patuh membayar pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, serta penerapan kebijakan reward dan punishment bagi pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat sarana, prasarana, serta sistem pemungutan pajak daerah guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah, sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut.

Efrizon menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui transaksi di hotel maupun rumah makan pada dasarnya merupakan titipan kepada pemerintah daerah yang harus disetorkan sesuai ketentuan.

Melalui komitmen ini, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. (*)