Stafsus Menteri ATR/BPN Jalin Koordinasi dengan LAMR Bahas Verifikasi Tanah Ulayat di Riau

Stafsus Menteri ATR/BPN Jalin Koordinasi dengan LAMR Bahas Verifikasi Tanah Ulayat di Riau

Beritariau.com, Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi Staf Khusus Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, di Balai Adat LAMR Pekanbaru, Senin (9/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Rezka didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno. Rombongan disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Taufik Ikram Jamil, bersama sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi terkait berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya mengenai tanah ulayat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.

Rezka Oktoberia menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menyikapi persoalan pertanahan di daerah. Menurutnya, lembaga adat memiliki peran strategis dalam memastikan kejelasan status tanah ulayat.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin menggandeng LAMR dalam proses verifikasi pertanahan di Riau, terutama dalam pendaftaran tanah ulayat, agar tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Menanggapi hal tersebut, Taufik Ikram Jamil menyambut baik upaya sinergi antara pemerintah dan lembaga adat. Ia menilai kerja sama tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, LAMR pada prinsipnya siap memberikan pandangan serta pertimbangan adat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat di Riau.

Sementara itu, Raja Marjohan Yusuf menegaskan bahwa tanah ulayat bagi masyarakat Melayu tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga menyangkut marwah serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Melayu.

Ia menilai setiap kebijakan maupun proses yang berkaitan dengan tanah ulayat perlu memperhatikan nilai-nilai adat dan melibatkan lembaga adat sebagai bagian dari penyelesaian masalah. (*)