Polda Riau Bidik Dishut Kampar Terlibat Korupsi Anggaran Karhutla

ilustrasi kasus korupsi
Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar. Sayangnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polisi masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalaminya. Diduga, anggaran tersebut untuk pemberantasan kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (15/6/2016) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini, kasusnya masih pulbaket. Ya berkaitan dengan itu (anggaran pemberantasan kebakaran hutan dan lahan)," katanya.
Menurut Guntur, penyidik sudah mendatangi kantor Dishut Kampar untuk meminta data secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan unsur tindak pidana korupsi dalam dinas itu.
"Dalam dugaan korupsi ini terkait penggunaan APBD di instansi tersebut. Mudah-mudahan kita mendapat petunjuk," kata dia.
Kasus dugaan korupsi itu berawal dari Dishut mengalami defisit anggaran mencapai Rp 2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia sesuai dengan alokasi pada APBD untuk Dishut Kampar.
Diduga, korupsi itu bermotif penggunaan anggaran dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan.
Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana SPPD. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan. Seperti, anggaran pemberantasan Kebakaran Lahan dan Hutan. [pan]

