Polres Inhu musnahkan ratusan botol miras & barang bukti kejahatan

Polres Inhu musnahkan ratusan botol miras & barang bukti kejahatan

ilustrasi

‎Beritariau.com, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Senin (06/06/16), ‎memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis. Selain itu, beberapa barang bukti kejahatan lainnya, seperti narkotika jenis shabu, ribuan petasan dan makanan kadaluarsa, juga ikut dimusnahkan di halaman Mapolres Inhu, kota Rengat.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni ini, turut disaksikan oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal, perwakilan Kodim 0302 dan Kejari Rengat serta Kepala Kantor Kemenag Inhu H Abdul Kadir dan Ketua LAMR Inhu H Zulkifli Gani.

Tercatat, ada sebanyak 700 lebih botol miras berbagai merk, 85 liter minuman tradisional (tuak), narkotika jenis shabu seberat 110,52 gram serta ribuan batang petasan jenis pentol korek dan beberapa botol minuman dan makanan kadaluarsa juga ikut dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti kejahatan ini, merupakan hasil sitaan dari operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres Inhu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1437 H, yang dimulai sejak 27 Mei hingga 05 juni kemarin,”  ungkap Kasi Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang  bukti.

Dikatakannya, untuk barang bukti narkotika jenis shabu, merupakan hasil sitaan dan penangkapan terhadap 2 pelaku di dua lokasi berbeda yakni di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Pasir Penyu pada akhir Mei lalu.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan dengan berbagai cara. Jika ratusan botol miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, namun pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender setelah sebelumnya dicampur air mineral dan cairan pembersih lantai.

Sedangkan untuk tuak dan minuman kadaluarsa dituangkan kedalam tempat limbah. Sementara, untuk pemusnahan ribuan petasan dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam wadah berisi air.

Usai pemusnahan, pada kesempatan itu Wabup Inhu H Khairizal bersama Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni serta sejumlah pejabat lainnya melakukan penandatanganan berita acara terkait dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini. [red]‎