Bhabinkamtibmas Siap Tindak Tegas Siapapun yang Nyalakan Mercon di Pangkalan Kuras

Ilustrasi bahaya mercon
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Kembang api dan petasan alias mercon mulai bermunculan jelang datangnya bulan suci Ramadhan. Untuk memberikan pemahaman akan bahaya mercon, Bhabinkamtibmas Pangkalan Kuras, Bripka Alamsyah menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasinya bersama Forum Masyarakat RT RW dan Dinas Pasar, Bripka Alamsyah mengajak semua pihak untuk menjadikan Pelalawan sebagai kabupaten yang bebas dan mercon dan kembang api.
Dijelaskannya, membunyikan petasan sudah diatur dalam Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak, serta Undang Undang Bunga Api 1932 Lembar Negara No. 9 Pasal 503 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perkap No 2 Tahun 2008 tentang Wasdal dan Pam Bahan Peledak Komersil.
Ditambah lagi dengan kondisi di lapangan, dimana banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara petasan di saat sedang sholat tarawih maupun sholat subuh. Inilah yang melatarbelakangi kepolisian khususnya jajaran Polres Pelalawan melalui Binmas harus mencari solusi untuk masalah Petasan ini.
"Saya berharap pada orang tua untuk tetap memperhatikan anak-anaknya untuk tidak membeli petasan atau mercon," imbaunya.
Dengan tegas, Bripka Alamsyah menyatakan siap memerangi mercon meskipun resikonya dibenci masyarakat, terutama para pedagang. Karena yang lebih penting adalah kenyaman dan kepentingan masyarakat umum yang lebih besar.
Usai sosialisasi, diharapkan tidak ada bunyi mercon dari kawasan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kuras. Sehingga warga dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadan di bulan ramadhan. Apapun alasannya membunyikan petasan atau mercon akan ditindak tegas. [fan]

