Petani 3 Kecamatan di Bengkalis Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Dana DBH Sawit

Petani 3 Kecamatan di Bengkalis Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Dana DBH Sawit

Beritariau.com, Duri - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) dan menyasar ribuan pekerja di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bandar Laksamana, dan Kecamatan Siak Kecil.

Pada program DBH Sawit Tahun 2025 ini, sebanyak 505 pekerja di Kecamatan Bukit Batu didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara di Kecamatan Bandar Laksamana tercatat 707 peserta, dan di Kecamatan Siak Kecil sebanyak 1.059 pekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan bahwa program DBH Sawit merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor perkebunan sawit yang tergolong rentan terhadap risiko kerja. 

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Melalui dukungan DBH Sawit Tahun 2025, ribuan pekerja perkebunan sawit di wilayah Bukit Batu, Bandar Laksamana, dan Siak Kecil kini telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau musibah,” ujar Alwani.

Ia menjelaskan, para peserta DBH Sawit tersebut mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Dengan perlindungan tersebut, pekerja berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan kematian bagi ahli waris.

Alwani juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang secara konsisten memanfaatkan DBH Sawit untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan. 

Menurutnya, sinergi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menekan potensi kemiskinan akibat risiko kerja.

“Harapan kami, kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke sektor-sektor lainnya, sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Bengkalis yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)