Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Riau Berakhir, Pemprov Raih PAD Rp224,94 Miliar

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Riau Berakhir, Pemprov Raih PAD Rp224,94 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru – Program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir pada 15 Desember 2025. Selama masa pelaksanaannya, program ini berhasil menarik partisipasi 317.481 unit kendaraan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, M. Sayoga, menyampaikan bahwa program tersebut awalnya diberlakukan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebelum akhirnya diperpanjang sampai pertengahan Desember 2025.

“Selama program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor berlangsung, tercatat sebanyak 317.481 kendaraan memanfaatkan kebijakan ini,” ujar Sayoga.

Berdasarkan data Bapenda Riau, kendaraan roda dua mendominasi partisipasi dengan 219.716 unit, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp36,29 miliar. Sementara itu, kendaraan jenis minibus tercatat sebanyak 55.720 unit dengan PAD mencapai Rp84,77 miliar.

Kontribusi lainnya berasal dari kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36,52 miliar, kendaraan pick up 16.502 unit dengan PAD Rp27,28 miliar, serta jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27,86 miliar.

Selain itu, kendaraan jenis light truck, bus, sedan, microbus, hingga kendaraan roda tiga juga turut memanfaatkan program ini dengan total kontribusi PAD yang signifikan.

Secara keseluruhan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut berhasil menghimpun PAD sebesar Rp224,94 miliar.

Sayoga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kewajiban pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” tutupnya. (*)