Antisipasi Banjir dan Longsor, BPBD Riau Terbitkan SE Kesiapsiagaan Dini

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru — Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Kesiapsiagaan Dini guna mengantisipasi potensi bencana banjir dan gerakan tanah (longsor). Surat edaran tersebut disampaikan kepada BPBD di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kepala BPBD Damkar Riau, M. Edy Afrizal, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Plt Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
“Daerah diminta mengidentifikasi wilayah yang memiliki riwayat banjir dan longsor, serta wilayah dengan indeks bahaya dan risiko sedang hingga tinggi,” ujar Edy Afrizal.
Selain itu, BPBD kabupaten/kota diminta memastikan sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, termasuk pemahaman terhadap peringatan dini banjir dan longsor. Monitoring cuaca dan potensi ancaman bencana juga harus dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan BMKG, Balai Wilayah Sungai (BWS), PVMBG, serta instansi terkait lainnya.
BPBD Riau juga menekankan pentingnya pemantauan Tinggi Muka Air (TMA) serta memastikan seluruh sistem pemantauan banjir dan longsor, termasuk sensor yang terhubung dengan Pusdalops BPBD, berfungsi dengan baik.
“Koordinasi sistem komunikasi Pusdalops dengan lembaga pemantau di tingkat nasional maupun lokal harus dipastikan berjalan optimal, termasuk dengan petugas pintu air dan komunitas pemantau,” jelasnya.
Dalam SE tersebut, BPBD kabupaten/kota juga diminta menyampaikan informasi teknis potensi bencana hingga ke tingkat desa dan kelurahan, disertai rekomendasi aksi dini. Sarana diseminasi informasi seperti sirine, kentongan, dan alat komunikasi radio harus dipastikan siap digunakan.
Penyampaian informasi kesiapsiagaan kepada masyarakat diharapkan dilakukan secara rutin melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial dan grup pesan singkat, serta memastikan alat komunikasi dapat menjangkau seluruh wilayah rawan bencana.
Selain itu, BPBD diminta meningkatkan koordinasi lintas sektor, mengecek jalur evakuasi dan lokasi pengungsian, serta mengidentifikasi ketersediaan sumber daya sesuai rencana kontigensi daerah.
Upaya mitigasi juga menjadi perhatian, antara lain melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, penanaman vegetasi berakar kuat, pembangunan dinding penahan tebing, serta pemangkasan pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. (*)

