Bupati Asmar Serahkan 1.670 SK PPPK Paruh Waktu, Babak Baru Pengabdian ASN Meranti

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memimpin apel sekaligus menyerahkan 1.670 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Beritariau.com, Meranti — Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memimpin apel sekaligus menyerahkan 1.670 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (11/12/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Asmar menyampaikan selamat kepada para pegawai yang dinyatakan lulus seleksi dan pemberkasan. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK ini menandai dimulainya babak baru pengabdian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini adalah puncak dari proses panjang dan kompetitif. Penyerahan SK bukan sekadar seremoni, tetapi langkah awal pengabdian sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Asmar menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia memastikan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) akan diberlakukan pada awal 2026, sehingga seluruh PPPK Paruh Waktu mulai menerima hak dan kewajiban, termasuk penggajian dan tunjangan sesuai ketentuan.
Ia juga berpesan agar seluruh PPPK menjaga profesionalisme, disiplin, dan etika sebagai ASN.
“Mari tingkatkan dedikasi, loyalitas, dan komitmen. Jaga tindakan dan ucapan agar tidak melanggar aturan maupun norma yang berlaku,” pesannya.
Dari total 1.670 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, terdiri atas 136 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 1.491 tenaga teknis. Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, Anggota DPRD Nopi Sugiharto, Sekda Sudandri, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, serta seluruh pegawai yang menerima SK. (*)

