Pemprov Riau Tunggu Terbitnya PP Sebelum Tetapkan UMP 2026

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat
Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga kini, pembahasan penetapan UMP Riau belum dapat dilakukan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Ia membenarkan bahwa proses penetapan UMP nasional mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.
“Kami masih menunggu kepastian PP penetapan UMP. Memang ada sedikit molor dari jadwal, tetapi PP-nya diperkirakan segera terbit,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Roni memastikan, begitu dasar hukum penghitungan UMP diterima, Disnakertrans akan langsung membahas rumusan angka UMP 2026 bersama Dewan Pengupahan. Ia optimistis penetapan UMP Riau dapat dilakukan pada pekan mendatang.
Sebagai informasi, UMP Riau 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22, yang kemudian menjadi dasar penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota. UMK tertinggi tercatat di Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61, disusul Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36, sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK setara UMP Riau. (*)

