Pemkab Siak Larang Truk Sawit ODOL Melintas Saat Jam Pelajar, Pengawasan Diperketat

Pemkab Siak Larang Truk Sawit ODOL Melintas Saat Jam Pelajar, Pengawasan Diperketat

Beritariau.com, Siak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi memberlakukan larangan operasional bagi truk sawit yang membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) di kawasan padat aktivitas pelajar. Aturan ini berlaku setiap hari pada pukul 06.00–09.00 WIB di sejumlah kecamatan, seperti Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, dan Sungaiapit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 yang bertujuan melindungi pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas di jam masuk sekolah, sekaligus menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban angkutan yang berlebih.

Meski demikian, aturan tersebut belum dipatuhi sepenuhnya. Sejumlah warga mengaku masih melihat truk sawit melintas di jam terlarang.

“Saat aturan baru diberlakukan, jalan terasa aman. Tapi belakangan, truk bermuatan kembali melintas,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025). Ia berharap pemerintah meningkatkan pengawasan agar keselamatan pelajar tidak sekadar bergantung pada aturan di atas kertas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menjelaskan bahwa setelah surat edaran diterbitkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di ruas-ruas jalan yang sering mengalami kerusakan berat, seperti kawasan Sabakauh dan Bungaraya. Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.

Dishub Siak juga turun langsung ke perusahaan perkebunan, termasuk PT TKWL Bungaraya, untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, pengangkut CPO, serta para sopir truk.

Junaidi menegaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara penindakan hukum di jalan, seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, merupakan kewenangan Polantas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika ada penindakan, itu ranah Polantas. Kami mendampingi dalam operasi gabungan,” tutupnya. (*)