Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Wamendagri Desak Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Wamendagri Desak Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Beritariau.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjeratnya pejabat tertinggi di Provinsi Riau dalam kasus korupsi. 

Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka total sudah empat gubernur Riau yang terlibat perkara serupa dalam dua dekade terakhir.

“Riau ini sangat memprihatinkan. Ini sudah empat kali kasus korupsi menjerat gubernur,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari detikcom.

Bima menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan daerah, mulai dari mekanisme rekrutmen dan pemilihan kepala daerah, hingga pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan.

“Kita harus melakukan evaluasi total, mulai dari rekrutmen kepala daerah, sistem pemilihan, sampai pengawasan jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Bima, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengingatkan dan membina kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan dan retret kepala daerah di Magelang, yang juga melibatkan lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan BPKP.

“Sistem pencegahan sudah dibangun bersama KPK, kejaksaan, BPKP, dan lembaga lain. Bahkan sejak retret Magelang, para kepala daerah sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (tenaga ahli), dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan Abdul Wahid menjadi pengingat serius bagi seluruh pejabat di Riau.

“Ini adalah keprihatinan bagi kami. Sudah empat kali gubernur Riau ditangani KPK dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).

Tiga gubernur Riau sebelumnya yang juga pernah terjerat kasus korupsi adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

KPK berharap rentetan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. (*)