Jadi Tersangka KPK, Cak Imin Segera Tentukan Status Kader Gubernur Riau di PKB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin
Beritariau.com, Jakarta – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, memastikan kadernya itu akan menjalani proses internal partai.
“Ya pasti akan ada proses internal,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11).
Cak Imin menekankan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kader PKB agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum, Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh, dengan alasan belum ada permintaan resmi dari Abdul Wahid.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap bawahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025, yang kemudian didalami menjadi kasus pidana. (*)

