Fatwa MUI Jadi Landasan Syariah, BPJSKetenagakerjaan Dumai Dorong Penyaluran ZIS bagi Pekerja Rentan

Fatwa MUI Jadi Landasan Syariah, BPJSKetenagakerjaan Dumai Dorong Penyaluran ZIS bagi Pekerja Rentan

Beritariau.com, Jakarta — Sebuah langkah penting dalam perlindungan sosial pekerja Indonesia kembali terwujud. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut mempertegas bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), sepanjang pengelolaannya mengikuti kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut positif terbitnya fatwa tersebut. Ia menilai, keputusan MUI ini memberi dasar hukum dan moral yang kuat bagi perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Dengan adanya fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini langkah konkret memperluas perlindungan sosial yang berkeadilan,” ungkap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program jaminan sosial berbasis syariah dan memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, turut menyambut baik keputusan ini. Ia menyebutkan bahwa fatwa tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini belum terlindungi karena keterbatasan ekonomi.

“Melalui dukungan dana infak dan sedekah dari BAZNAS, para pekerja informal kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Kami akan terus berkoordinasi agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” kata Dina.

Fatwa MUI ini menjadi tonggak penting dalam integrasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem jaminan sosial nasional, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bagian dari wujud kepedulian sosial umat. (*)