PIRONG: Tradisi Adat Suku Baar

PIRONG: Tradisi Adat Suku Baar

Judul Buku: PIRONG Tradisi Adat Suku Baar Menjaga Kelestarian Mbou di Torong Padang Sambinasi Raya- Riung, Kabupaten Ngada

Tim Penyusun: M. Hutomo, Daniwari Widiyanto, Gorgonius D Bajang, 
Yoanista Nguru

Desain Sampul: Abiel 
Penata Letak: Abiel
Penerbit: Salmah Publishing
ISBN: -
Harga: -
 
KONSERVASI DALAM PRESPEKTIF ADAT SUKU BAAR

Upaya konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem di Indonesia sangat dipengaruhi oleh status lahan yang berlaku. Secara umum, Indonesia membagi status lahan ke dalam dua kategori utama, yaitu kawasan hutan negara dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kawasan hutan negara memiliki fungsi konservasi, perlindungan, dan produksi, sedangkan APL diperuntukkan bagi kegiatan non- kehutanan, seperti pertanian, permukiman, dan infrastruktur.

Namun, tingginya laju deforestasi dalam beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dinamika perubahan tutupan lahan yang signifikan. Ironisnya, di sejumlah wilayah, terdapat APL yang masih memiliki tutupan hutan alami, sementara sebagian kawasan hutan negara justru mengalami degradasi parah, hingga hanya menyisakan sedikit vegetasi atau bahkan kehilangan penutupan hutan sepenuhnya. Kondisi ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, sekaligus menyoroti perlunya kebijakan tata kelola lahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Kondisi ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Salah satu tantangan utamanya adalah ketidaksesuaian antara fungsi lahan dengan kondisi aktual di lapangan. Di satu sisi, wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang secara legal diperuntukkan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti pertanian, pemukiman, dan pembangunan infrastruktur, ternyata masih memiliki ekosistem hutan yang relatif utuh. Namun, karena statusnya sebagai APL, wilayah tersebut rentan terhadap konversi lahan dan eksploitasi yang tidak terkendali, sehingga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati yang ada.

Di sisi lain, kawasan hutan negara yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi, lindung, atau produksi sering kali mengalami deforestasi dan degradasi akibat aktivitas ilegal seperti perambahan hutan, penebangan liar, dan praktik pertanian berpindah. Hal ini diperparah oleh lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya untuk pengelolaan hutan, serta konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi. Akibatnya, banyak kawasan hutan yang kini hanya menyisakan sedikit tutupan vegetasi atau bahkan mengalami kerusakan total.

Situasi ini menyoroti perlunya kebijakan tata kelola lahan yang lebih efektif dan berkelanjutan, termasuk langkah-langkah konkret seperti:
1. Reklasifikasi status lahan: Meninjau kembali dan memetakan ulang status lahan berdasarkan kondisi aktual di lapangan untuk memastikan kawasan hutan yang masih utuh dapat dilindungi, meskipun berada di APL.
2. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum: Mengatasi praktik perambahan hutan dan eksploitasi ilegal melalui peningkatan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata kelola lahan.
3. Pemberdayaan masyarakat lokal: Mendorong peran aktif masyarakat dalam penelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial yang melibatkan praktik konservasi berbasis komunitas.
4. Pembangunan berbasis prinsip keberlanjutan: Menerapkan kebijakan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan memprioritaskan perlindungan ekosistem untuk menghindari degradasi lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tata kelola lahan dapat lebih selaras dengan fungsi ekosistemnya, sehingga upaya konservasi keanekaragaman hayati dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat.

Dari total 67 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, sekitar 7 juta hektare atau 11,4% di antaranya masih berhutan, baik dalam bentuk hutan primer (1,3 juta hektare) maupun hutan sekunder (5,7 juta hektare). Menariknya, sebagian keanekaragaman hayati justru ditemukan di luar kawasan konservasi resmi (Yayasan Tropenbos Indonesia, 2019. Policy Brief: Konservasi di Luar Kawasan Konservasi - Pembelajaran dari Kalimantan Barat).

Namun, perlindungan ekosistem saat ini menghadapi tantangan besar akibat tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan ekonomi. Kondisi ini sering kali mengakibatkan ekosistem-ekosistem penting tidak dapat dimasukkan ke dalam jejaring kawasan konservasi yang ada. Akibatnya, upaya konservasi tidak mampu melindungi semua tipe ekosistem dan keanekaragaman hayati secara optimal.
Oleh karena itu, mengingat sebagian besar keanekaragaman hayati berada di luar kawasan konservasi dan banyak ekosistem penting yang sulit dimasukkan ke dalam sistem kawasan lindung, diperlukan pendekatan pengelolaan yang lebih inklusif dan adaptif. Sistem ini harus mampu memastikan perlindungan ekosistem penting dan keanekaragaman hayatinya sambil tetap mendukung tujuan pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
1. Penguatan kebijakan tata ruang berbasis ekosistem: Menyusun kebijakan tata ruang yang mengintegrasikan perlindungan ekosistem penting di APL, termasuk kebijakan yang memberikan insentif bagi pelaku usaha atau pemilik lahan yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
2. Konservasi berbasis bentang alam : Mengembangkan pendekatan konservasi yang memperhitungkan hubungan antara kawasan lindung dan kawasan non-lindung, serta fungsi ekologis yang berkelanjutan di seluruh bentang alam.
3. Skema kemitraan dan insentif ekonomi: Mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta dalam pengelolaan ekosistem penting, melalui skema seperti perhutanan sosial, ekowisata, atau pembayaran jasa lingkungan.
4. Monitoring dan pemetaan ekosistem: Melakukan pemetaan berkala untuk mengidentifikasi ekosistem penting di luar kawasan konservasi, serta memonitor kondisinya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat. 

Dengan pendekatan tersebut, upaya konservasi keanekaragaman hayati dapat diperluas di luar kawasan konservasi formal, menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), disebutkan bahwa upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya terbatas pada Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), serta kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, tetapi juga mencakup areal preservasi.

Areal preservasi didefinisikan sebagai wilayah di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi perairan, pesisir, serta pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan dan kelangsungan hidup sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. Dengan definisi ini, berbagai kawasan yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi—seperti kawasan bernilai ekosistem penting, daerah penyangga KSA dan KPA, kawasan ekosistem esensial (KEE), serta kawasan dengan nilai konservasi tinggi—kini masuk dalam cakupan areal preservasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KSDAHE.
Ketentuan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati di areal preservasi ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk memastikan keberlangsungan ekosistem penting di luar kawasan konservasi formal, sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Areal preservasi yang berada di wilayah kelola masyarakat memerlukan tata kelola yang tepat dengan memastikan hak-hak masyarakat adat. Sejalan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau menolak kebijakan apa pun yang berdampak pada tanah, wilayah, atau hak-hak mereka. FPIC menjadi penting untuk menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Suku Baar di Sambinasi Raya, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada,  memiliki keunikan dan karakteristik sosial yang membedakannya dari desa-desa lain di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kajian tentang masyarakat adat Suku Baar mencoba menggali dan mengangkat potensi lokal yang dimiliki masyarakat tersebut. Bahasa konservasi atau kawasan lindung tidak asing dalam masyarakat Suku Baar tetapi dalam istilah adat yang terus eksis dan berkembang secara mandiri konservasi , kawasan lindung , atau areal preservasi dalam prespektif adat suku baar disebut dengan nama ‘’Pirong’’. 

Pirong merupakan upaya adat sukus baar dalam melakukan perlindungan dan pelestarian situs situs bersejarah, lokasi lokasi penting bagi kemaslahatan orang banyak, wilayah hutan, sumber air dan tempat dengan spesies langka seperti Mbau (Komodo) yang ada di tanah adat Pirong Torong Padang. Upaya perlindungan tidak saja untuk  tujuan kelestarian tetapi juga dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya, namun tetap mempertahankan tradisi dan seremonial adat yang unik serta khas sebagai identitas budaya mereka.

Dalam konservasi sumber daya alam keunikan adat, penerapan hukum adat di kalangan Suku Baar yang masih bertahan sampai saat ini tetap relevan. Hukum adat di kalangan suku Baar berfungsi sebagai ; mekanisme penyelesaian konflik , pengaturan kehidupan bermasyarakat,  kearifan lokal dalam menjaga kampung, dan pelestarian alam  yang mencerminkan nilai- nilai kebersamaan, harmoni dengan alam, dan pelestarian budaya. Keberlanjutan hukum adat Suku Baar menunjukkan adanya keseimbangan antara tradisi leluhur dan tantangan kehidupan modern.
Keharmonisan tata kelola pengelolaan sumber sumber alam yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat dan dukungan kebijakan yang menghormati kearifan lokal, Pirong bisa menjadi potensi areal preservasi di wilayah kelola masyarakat adat komunitas Suku Baar, dan dapat menjadi role model bagaimana konservasi lingkungan dapat diterjemahkan atau telah dilaksanakan dalam prespektif masyarakat adat sehingga pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi dapat berjalan secara selaras dan berkelanjutan.

Dalam kaitan dengan tujuan Inflores naskah hukum adat Suku Baar adalah untuk mendukung pengelolaan bentang darat dan bentang laut di wilayah Flores Barat dan Utara secara lebih baik dan berkelanjutan yang berakar pada basis peraturan adat dalam konsep tata kelola baru. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan langkah-langkah konservasi berbasis kawasan efektif lainnya atau dikenal dengan istilah OECMs (Other Effective Area-Based Conservation Measures). yang merupakan model pendekatan konservasi yang berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem di luar kawasan konservasi formal dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat. 
 
Lebih dari itu, buku juga bertujuan untuk membangun kapasitas tata kelola yang fungsional di tingkat lokal. Hal ini mencakup penguatan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara pemangku kepentingan utama—baik di sektor pemerintah, non-pemerintah, perusahaan swasta, maupun kelompok masyarakat adat. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memperlancar dialog, memastikan alur informasi yang transparan, serta mendukung pengambilan keputusan yang partisipatif dan inklusif dalam perencanaan serta pengelolaan areal preservasi. Dengan demikian, pengelolaan wilayah dapat berjalan secara kolaboratif dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat adat.