Kacab BPJS Pekanbaru : Taati Aturan
Jika Pasien BPJS Diusir Rumah Sakit, Catat Nama dan Posisi Lalu Laporkan

Ilustrasi Keluhan BPJS | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Cabang Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kota Pekanbaru meminta pasien peserta BPJS untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah antara pasien dan rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS.
"Ya setiap kantorkan ada aturan. Sebelum ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) kan harus dari Puskesmas dulu untuk ambil surat rujukan," kata Kepala Cabang BPJS Pekanbaru Mayrianto kepada Beritariau.com, Rabu (3/9/14).
Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada peserta BPJS agar menghubungi dulu petugas BPJS di setiap rumah sakit yang bekerja-sama dengan BPJS. "Petugas kita itu diperuntukkan untuk mempermudah para pasien jika memerlukan bantuan," lanjutnya.
Untuk menjamin setiap peserta BPJS mendapat fasilitas yang sesuai dengan kesepakatan dengan pihaknya, Mayrianto menegaskan, jika ada keluhan segera mendatangi petugas yang ada disetiap Rumah Sakit. Nantinya, lanjut Mayrianto, akan ada formulir isian ketidakpuasan atau keluhan yang diisi oleh pasien.
"Setelah itu, BPJS akan menelusuri keluhan itu dan menyampaikan ke pihak rumah sakit. Ingat, jika ada dokter atau pihak rumah sakit yang mengusir atau tak menerima, catat nama dan posisinya, sampaikan ke petugas kita," tambahnya. [mar]
"Ya setiap kantorkan ada aturan. Sebelum ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) kan harus dari Puskesmas dulu untuk ambil surat rujukan," kata Kepala Cabang BPJS Pekanbaru Mayrianto kepada Beritariau.com, Rabu (3/9/14).
Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada peserta BPJS agar menghubungi dulu petugas BPJS di setiap rumah sakit yang bekerja-sama dengan BPJS. "Petugas kita itu diperuntukkan untuk mempermudah para pasien jika memerlukan bantuan," lanjutnya.
Untuk menjamin setiap peserta BPJS mendapat fasilitas yang sesuai dengan kesepakatan dengan pihaknya, Mayrianto menegaskan, jika ada keluhan segera mendatangi petugas yang ada disetiap Rumah Sakit. Nantinya, lanjut Mayrianto, akan ada formulir isian ketidakpuasan atau keluhan yang diisi oleh pasien.
"Setelah itu, BPJS akan menelusuri keluhan itu dan menyampaikan ke pihak rumah sakit. Ingat, jika ada dokter atau pihak rumah sakit yang mengusir atau tak menerima, catat nama dan posisinya, sampaikan ke petugas kita," tambahnya. [mar]

