Ikuti Langkah Penindakan Kejagung RI
LSM Benang Merah Desak Kejari Bengkalis Usut Pengadaan Chromebook di Disdik

ilustrasi
Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis mengusut Dugaan Tindak Pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis tahun 2022 sampai 2024.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Senin (30/06/25) menyampaikan desakan ini, untuk menindaklanjuti penyidikan pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI)
"Pengadaan Chromebook ini tak hanya di kementerian, tapi hampir di seluruh Dinas Pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan Bengkalis. Sebaiknya jangan didiamkan, karena di daerah la sudah Penyelidikan," kata Idris.
Dipaparkannya, pengadaan dari tahun 2022 sampai 2024 telah menelan anggaran sebesar Rp2.171.282.000
Pada pengadaan tanggal 5 Juli 2022, sebanyak 60 unit berupa Chromebook 11 Series yang menelan biaya Rp460.890.000 yang dilaksanakan PT Agusta Triasa. Kemudian pada pengadaan tanggal 23 September 2023 sebanyak 15 unit Chromebook 360-1 (Celeron N4020, 4GB, 128GB eMMC, Chrome OS, 11.6 Inch), dengan biaya Rp116.390.000 yang dilaksanakan PT Kharis Cita Prasada.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 2023, pengadaan berupa Chromebook Z1 Mini sebanyak 20 unit yang menelan biaya Rp100.800.000, yang dilaksanakan PT Nusantara Citra Terpadu dan tanggal 2 April 2023, berupa SPC CHROMEBOOK Z1 Mini 11.6inch sebanyak 15 unit dengan biaya Rp114.600.000 yang dilaksanakan PT Nusantara Citra Terpadu
Sementara itu, pada pengadaan tanggal 25 Oktober 2024 terdapat pengadaan sebanyak 69 unit Chromebook 360-1 yang menelan biaya sebesar Rp499.862.000, yang dilaksanakan PT Teknology Kemilau Dinaran Nusantara dan tanggal 25 Mei 2024, berupa 15 unit Chromebook M432-1 yang dilaksanakan PT Digital Media Kreasindo dengan nilai Rp89.467.000.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2024, Disdik Bengkalis kembali memborong sebanyak 97 unit Chromebook 360-1 dengan biaya Rp699.806.000 dari PT Teknology Kemilau Dinaran Nusantara.
Diketahui, alat pembelajaran berupa Laptop atau Notebook ini sekarang tidak terpakai, sehingga dianggap tidak efektif dan menghambit hamburkan APBD yang berpotensi menimbulkan Kerugian negara.
Idris meminta Kejari Bengkalis mengusut pengadaan ini dan memanggil seluruh pejabat yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana.
Dikonfirmasi terpisah terkait dugaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis DR Sri Odit Megonondo SH, MH, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. "Nanti kita cek," jawabnya, Senin (30/06/25). (*)

