Hasil Uji BPPOM

Lagi-lagi Palsu, Polresta Pekanbaru sebut 100 pil yang diamankan bukan ekstasi

Lagi-lagi Palsu, Polresta Pekanbaru sebut 100 pil yang diamankan bukan ekstasi

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang menangkap ‎dua orang anggota polisi yang bertugas di Polres Meranti‎ pada 17 Desember 2015 lalu karena diduga membawa 100 butir pil ekstasi berlogo apel‎, lagi-lagi menyatakan bahwa pil tersebut ternyata palsu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru ‎Kompol Iwan Lesmana Riza‎ yang menangkap Brigadir IR dan Brigadir RA‎ itu menyangka pil ekstasi yang dibawa mereka asli.‎

"Setelah hasil uji BPPOM ternyata palsu," ujar Iwan, Kamis (04/02/16).

Meski demikian, kata Iwan, Brigadir IR dan Brigadir RA tetap ditangani proses kode etik kepolisian oleh Provost ‎Polres Kepualaun Meranti. ‎"Kita serahkan ke Polres Meranti untuk sidang kode etik terhadap keduanya," kata Iwan.

Terpisah dihubungi, ‎Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua anggotanya itu masih menjalani sidang kode etik. ‎"Belum selesai," katanya.‎

Ditegaskannya, kedua anggota polisi diduga terlibat narkoba itu ‎sudah terendus dalam kasus narkoba. ‎"Kami merekomendasikan agar anggota kita yang terlibat narkoba itu dipecat sajalah," ujar Pandra.

‎Ia tak ingin di tubuh Polri ada yang menjadi penghianat dengan menjual narkoba. "Apalagi dalam jumlah besar, jumlah kecil saja pun sama, Pecat saja. Setiap pekan, anggota kita selalu ada yang disidang kode etik gara-gara narkoba," terangnya.

‎Sebelumnya, Brigadir IR ditangkap pada Kamis (17/12/15) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. ‎Ia ditangkap saat berada di traffic light, Jalan Sam Ratulangi di samping Mapolresta Pekanbaru.

Dari tangan IR, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan barang bukti 100 butir ekstasi warna hijau logo apel, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat serta satu unit handphone lipat merk Samsung.

Setelah dikembangkan, tak lama berselang polisi kemudian menangkap Brigadir RA‎, yang terlibat dalam jaringan narkoba bersama Brigadir IR.

‎Namun setelah hasil uji labor di BPPOM, 100 butir pil ekstasi milik kedua polisi itu ternyata palsu. Namun keduanya memang sudah lama menjual barang haram tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap keduanya.

Aksi pengungkapan peredaran Narkoba Satres Narkoba Polresta ‎yang ternyata palsu tercatat sudah dua kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir. 

Untuk diketahui, sebelumnya seorang ‎seorang Disc Jockey (DJ) pengganti di Dragon Pub and KTV Pekanbaru berinisial WY (22 tahun) dibebaskan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena tak terbukti membawa narkoba. ‎[Baca : http://beritariau.com/berita-3666-terbukti-ekstasi-palsu-polisi-pekanbaru-bebaskan-dj-dragon.html]

Menurut polisi, 50 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan Wy disinyalir palsu. Saat itu, Jumat (18/12/15), Iwan mengatakan, Wy dibebaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau.

Di situ, BBPOM menyatakan sample 50 butir obat yang diamankan Wy dan DW (mantan anggota TNI), yang ditangkap awal Desember 2015 lalu, negatif mengandung MDMA (ekstasi). Dengan kata lain, pil itu merupakan ekstasi palsu.

"Atas dasar surat (BBPOM) ini, Wy (22) dan DW (35), kita bebaskan 15 Desember kemarin. Karena tidak bisa dikenakan unsur dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Walau dibebaskan, mereka berdua tetap wajib lapor," ujar Iwan. ‎[pan]