Jelang Pilkada, Oknum PKS di Rohul Lakukan Money Politic

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan dugaaan money politic dari salah satu pasangan calon (paslon) pilkada. Padahal saat ini sudah memasuki minggu tenang dan pilkada tinggal sehari lagi.
Politik uang ini diduga dilakukan oknum perusahaan di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Padasa, Kecamatan Kabun untuk memilih paslon dukungannya.
Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan, Gummer Siregar, Selasa (8/12) membenarkankan adanya laporan tersebut. Terkait laporan tersebut, saat ini panwas tengah melakukan verifikasi bukti kebenaran.
Selanjutnya kita akan bahas bersama tim Gapumdu atau penegakan hukum terpadu," tambah Gummer.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan PKPU, apa bila terbukti melakukan money politic, maka pemberi dan penerima dapat dituntut dua tahun kurungan. Praktik ini juga mengancam pasangan calon bisa didiskulifiksi.[*]

