Dewan Bengkalis Bulat, Tolak Pembukaan HTI PT RLL

Dewan Bengkalis Bulat, Tolak Pembukaan HTI PT RLL

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bengkalis - Langkah PT Rokan Rimba Lestari (RRL) untuk membuka Hutan Tanaman Industri (HTI) di pulau Bengkalis dihadang oleh sejumlah anggota DPRD. Mereka secara bulat suara menolak rencana pembukaan lahan tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika Pimpinan DPRD, H Heru Wahyudi bersama Wakil Ketua, H Indra Gunawan P.HD, Ketua Komisi II Syahrial ST, Fraksi Gabungan, Irmi Syakip Arsalan S.Sos, Ketua Fraks PAN, Zamzami SH, anggota Fraksi PAN, Abdul Kadir S.Ag dan Ita Azmi, menerima kedatangan Aliansi Masyarakat Bengkalis-Bantan Tolak PT RRL, Selasa (17/11).

Dalam pertemuan tersebut, Heru menyebutkan bahwa pertemuan itu bukan untuk mengambil sebuah keputusan. Namun pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi tolak PT RRL.

Selanjutnya akan membahasnya di internal dewan untuk kemudian diambil langkah-langkah, apakah membentuk Pansus, Panja atau lainnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Bengkalis-Bantan Tolak PT RRL, Tarmizi menyampaikan, ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat ini mulai terganggu dan mereka mengaku sangat resah. Ketika mengetahui adanya klaim dari pT RRL bahwa ada lahan atau perkebunan mereka masuk kawasan HTI.

Tidak hanya perkebunan, sebagian rumah-rumah masyarakat juga diklaim masuk kawasan HTI PT RRL. “Bagi kami, persoalan ini sangat-sangat serius dan meresahkan. Terus terang sejak persoalan ini muncul beberapa bulan lalu, sebagian warga menjadi sulit tidur, mereka kawatir kalau-kalau kebun yang sudah mereka kelola puluhan tahun tiba-tba raib karena masuk konsesi HTP PT RRL,”sebut Tarmizi.

Tarmizi mencatat, setidaknya ada beberapa persoalan yang patut menjadi perhatian semua pihak. Diantaranya, menyangkut pengelolaan lahan gambut, karena hal itu bertentangan dengan SE Mentri LHK, nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut.

Selain itu kata mantan Kades Bantan Air ini, bahwa PT RRL adalah satu diantara 19 perusahaan yang masuk daftar hitam karena kasus kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, hampir 75 persen pulau Bengkalis terdiri dari gambut, dan kebijakan PT RRL di pulau Bengkalis hanya akan memunculkan konflik agraria.

“Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh humas PT RRL, bahwa perusahaan tidak akan mengusik hak-hak masyarakat apalagi sampai menggusur, selama hal itu didasrkan atas bukti-bukti kepemilika yang sah. Perlu saya sampaikan, sebagian besar kebun atau lahan-lahan di kampung itu tidak ada yang memiliki surat atau sertifikat. Bagi kami orang kampung, bukti sah kepemilikan cukup diketahui masyarakat kampung, pemili lahan sepadan, dan penunggu hutan. Dan kalau ditanya sksi atau bukti, cukup bagi kami mengataka saksinya Parang, Kapak Cangkul yang kami gunakan untuk membuka lahan,” sebut Tarmizi lagi.

Ungkapan tidak jauh beda disampaikan Eko Pambudi, perwakilan masyarakat Pematan Duku Timur. Diakui, bahwa yang ditentang masyarakat saat ini adalah negara dan perlawanan itu muncul disebabkan kebijakan negera/pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kami masyarakat tidak tahu banyak pak tentang berbagai macam aturan dan regulasi ini dan itu, bapak-bapak dewanlah yang memaham itu. Untuk itu pak, guna menghindari konflik agraria yang kapan-kapan saja bisa terjadi, kami sangat berharap bapak-bapak dewan bersama masyarakat menolak kehdiran PT RRL di Bengkalis dan Bantan, ungkap Eko.

Senada dengan pernyataan tersebut, perwakilan dari desa lainnya, Drs Muis, Siari dan Iskandar juga ikut bersuara. Intinya, mereka berharap DPRD bersama-sama rakyat menolak kesewenang-wenangan PT RRL di pulau Bengkalis. [*]