Aliansi GEMMPAR Soroti Penanaman Mangrove Rp 462 Miliar, Desak Kejati Periksa SF Harianto

Aliansi GEMMPAR Soroti Penanaman Mangrove Rp 462 Miliar, Desak Kejati Periksa SF Harianto

Beritariau.com, Pekanbaru - Aliansi Gempar Riau (GEMMPAR) seret nama SF Harianto terkait penanaman mangrove senilai 462 Miliar di Bengkalis.

Pernyataan itu mencuat saat massa aksi menyebutkan tuntutan dan pernyataan sikapnya saat menggelar aksi di gerbang Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (28/5). 

Erlangga, Koordinator umum (Kordum) GEMMPAR menyebut, kasus ini menjadi permasalahan utama pemerintahan di Riau. Wilayah penanaman mangrove itu masih berada dilingkungan Riau, tentunya diketahui oleh pemerintahan dan pejabat tinggi di Provinsi Riau.

"Tidak mungkin sekelas pejabat Pj.Gubernur Riau atau yang saat itu menjabat Sekdaprov Riau, tidak mengetahui itu," ungkapnya kepada wartawan.

Sejumlah massa menyayangkan  penanaman mangrove itu karena tidak sesuai dengan hasil yang didapat dibandingkan dengan anggaran yang di kucurkan dari APBN. 

"Uang 1,2 Triliun itu sangat besar. Sangat besar jumlahnya, ribuan miliar. Kenapa bisa terjadi lagi-lagi Provinsi Riau ini banyak nya indikasi korupsi menghabiskan uang negara. Itu uang rakyat yang di kutip dari pajak," sesalnya.

Massa mendesak Kejati Riau agar segera menegakkan integritas dan memeriksa Pj. Gubernur Riau SF Harianto untuk dimintai keterangan. Karena pada saat itu SF Harianto diketahui sebagai ketua koordinator semasa menjabat Sekda Prov Riau.

"Kami masyarakat meminta Pj. Gubernur diperiksa. Mintai keterangan. Mengenai persoalan persolan lebih lanjut, silahkan itu gawenya Kejati Riau," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Rehabilitas mangrove dilaksanakan di Bengkalis di tahun 2022 lalu. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun yakni tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun untuk wilayah Provinsi Riau.

Pada tahun 2021 Riau mendapat kucuran dana segar senilai Rp. 462 Miliar dari APBN dan ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Tahun 2022, senilai 400 juta dollar AS atau setara Rp5,7 triliun yang sebelumnya di pinjam dari World Bank oleh Menteri PPN/Bappenas, dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kucuran dana Rp. 800 Miliar untuk kembali melanjutan Rehabilitasi Mangrove di enam Kabupaten / Kota Provinsi Riau.

Kasus itu muncul ke Permukaan usai Aktivis Anti Korupsi di Riau melaporkan kegiatan itu ke Kejagung dan Kejati belum lama ini.

Menurutnya, dalam laporan itu hanya puluhan batang mangrove saja yang ditemui dilokasi dari anggaran yang dikucurkan Rp. 462 Miliar mulai dari Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan, hingga Desa Muntai. (*)