LSM BADAI Desak Kajari Pekanbaru Panggil Kabid Cipta Karya PUPR Riau

Gedung Juang 45 Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - LSM Bahtera Muda Independen (BADAI) mendesak Kejari Pekanbaru agar memanggil Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau terkait laporan dugaan korupsi pengurangan spesifikasi pekerjaan Rehabilitasi Gedung Juang 45 tahun anggaran 2023.
Ketua Umum LSM BADAI, Hotma Ebert, ST mengatakan agar Kejari Pekanbaru, Asep Sontani agar tidak takut memanggil Thomas selaku pejabat pada pekerjaan tersebut.
Menurut Ebert, sesuai Pasal 41 ayat (2) huruf d UU 31/1999 yaitu hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
"Kita mempertanyakan bagaimana sikap Kejari Pekanbaru yang belum ada tindakan hingga 30 hari setelah kita laporkan," kata Ebert, Senin (27/5/2024), di Pekanbaru.
Untuk itu, Ebert mendesak Kejari Pekanbaru agar menunjukkan keberanian untuk segera memeriksa dan memanggil pihak pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk mencari tahu kebenaran atas laporannya.
"Kita mempertanyakan mengapa Kejari Pekanbaru terkesan takut memanggil Thomas, ada apa dengan dia," ujarnya menutup.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan agar mengecek terlebih dahulu. "Nanti saya cek," singkat Marel.

