Hakim PN Pelalawan Tak Mau Selamatkan Lingkungan

Bos PT Adei Plantation Pembakar Lahan Dibebaskan, Pengadilan Tinggi Riau Didemo

Bos PT Adei Plantation Pembakar Lahan Dibebaskan, Pengadilan Tinggi Riau Didemo

Ilustrasi Demonstrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (KPPL) berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (21/08/2014). Demonstran menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau memproses perilaku dan putusan majelis hakim terkait kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Adei Plantation.

Aksi massa yang terhimpun dari Walhi Riau, Jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, HMI, MPO, Fitra Riau dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Inhil ini, meminta agar pengadilan tinggi Riau, melakukan pengawasan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyidangkan Kasus PT Adei Plantation And Industry.

Koordinator Lapangan, Ahlul Fadli menjelaskan, pihaknya menyayangkan atas tindakan hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan, yang membebaskan tiga terdakwa, yakni GTM, TKY, dan DA, yang merupakan warga negara Malaysia dengan alasan ketiga terdakwa tidak bisa dijadikan subjek hukum tindak pidana IUP ilegal.

"Terkait putusan ini, kami menilai Majelis Hakim PN Pelalawan tidak mendukung penegakan hukum dalam upaya penyelamatan lingkungan dan tidak memberi efek jera terhadap perusahaan sawit dan HTI," katanya.

Untuk itu, lanjut Ahlul, pihaknya meminta pengadilan tinggi Riau memproses dan meninjau kembali putusan majelis hakim terkait kasus tersebut.

Pihaknya juga berharap, agar setiap persidangan terkait kasus kerusakan lingkungan atau kebakaran lahan majelis hakim harusnya menghukum berat perusahaan perusak lingkungan, serta mencabut izin perusahaan tersebut. [pan]