PN Pasir Pangaraian Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kejaksaan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akui sulit dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu (Rohul) berinisial SM.‬
Orang yang akrab disapa Eneng saat ini menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun, rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
‪
Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafirudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iskandar Zulkarnain pada pekan lalu mengatakan bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif adalah kurangnya personel di seksi pidana khusus tersebut.‬
‪
"Kita kekurangan personel dalam mendalami kasus korupsi di Rohul. Khususnya kasus yang SPPD fiktif ini," kata Iskandar.
Dimana pada seksi Pidsus hanya dirinya dan dibantu dengan seorang jaksa.‬
‪
"Kasus Dugaan Korupsi SPPD fiktif ini masih dalam pengembangan. Kami tetap kembangakan, meski banyak yang menilai Instansi kami terkesan lamban," sambungnya.
‪
Sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun ia membantah jika sudah ada tersangka yanh sudah ditetapkan oleh Kejari Pasir Pengarain.‬
‪
Pernyataan ini tentunya sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kejari Pasir Pengaraian, Syafirudin beberapa waktu yang lalu. Saat itu ia menerangkan bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.‬ Namun, dia tidak ditahan, karena kasusnya masih dalam pengembangan.‬
‪
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta yang diselewengkan. [cp]

