Jual narkoba, 3 polisi di Riau bakal dipenjara 12 hingga 14 tahun

Jual narkoba, 3 polisi di Riau bakal dipenjara 12 hingga 14 tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga oknum polisi nonaktif yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis dituntut hukuman 14 dan 12 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengedaran narkoba.

Ketiga polisi itu adalah Briptu Dody, Brigadir Hengki dan Bripka Abdul Azis. Briptu Dody dan Brigadir Hengki dituntut hukuman 14 tahun penjara sedangkan Abdul Aziz dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Irwan Effendi, Senin (31/8). Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Hukuman itu dapat diganti kurungan selama enam bulan penjara," ujar Wilsa.

Atas tuntutan itu, terdakwa berusaha terlihat tegar. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembela pada sidang, Kamis (03/09/15) depan.

Setelah hakim menutup sidang, terdakwa Hengki memeluk satu persatu keluarganya yang menangis karena sedih. Ia tetap tenang sambil meminta orang-orang yang dicintainya itu bersabar.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa. ditangkap jajaran Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, pada Sabtu tanggal 13 Desember 2014 silam.

Briptu Dody yang mengendarai minibus Daihatsu Xenia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, saat memasuki area parkir Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik warna hitam berisikan paket sabu sebanyak 50 gram yang disimpan di belakang jok sopir.

Dody mengaku barang haram itu berasal dari rekannya yang ada di dalam kamar Hotel Sukajadi. Setelah dicek, di dalam kamar hotel, ditemukan Brigadir Hengki bersama barang bukti, yakni satu unit timbangan digital. Selanjutnya dilakukan pengembangan.

Sementara, Bripka Azis yang saat itu sedang berada di RS Santa Maria, ditelepon anggota Ditresnarkoba Polda Riau untuk segera menghadap ke Polda Riau.

Sesampainya di Ditresnarkoba, Azis ditemukan dengan dua rekannya tersebut. Ia mengaku hanya membantu Briptu Dody dan Brigadir Hengki untuk menjual barang haram itu. [Pan]