Walaupun laporan dicabut, Camat Tenayan Raya Abdurrahman harus diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, berkas penyidikan kasus pemalsuan SKGR Tanah milik warga dengan tersangka Camat Tenayan Raya Abdurrahman oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru belum dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Padahal, Abdurrahman bersama seorang pengusaha Edi Suryanto yang juga tersangka dalam kasus ini, disebut-sebut kongkalikong menipu warga demi kepentingan pribadi. Kedua tersangka ini sempat ditangkap dan ditahan polisi, namun dilepaskan kembali lantaran ada yang menjamin keduanya.
Karena itu, beredar kabar kedua tersangka penipuan dengan modus memalsukan SKGR lahan itu akan dibebaskan dari proses hukum lantaran sudah berdamai dengan korban yang melaporkan mereka.
"Tindak Pidana Pemalsuan bukan merupakan delik aduan yang serta merta menghilangkan proses hukumnya jika pelapor mencabut laporannya terhadap terlapor di kepolisian," ujar Kejari Pekanbaru, Edi Birton, Minggu (30/08/15).
Sebab, dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dilakukan Abdurrahman dan Edi Suriyanto itu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, bahkan Abdurrahman dinilai sudah menyahgunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Menurut Edi Birton, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Kalau ada perdamaian kedua pihak dalam kasus tersebut, bukan berarti menghilangkan sanksi pidananya. Proses hukum tetap berlanjut," kata dia.
Proses hukum yang dimaksud Edi Birton, agar kedua tersangka ini tidak menjadi contoh yang buruk bagi pihak lain, juga agar memberi efek jera bagi yang bersangkutan jika masuk ranah pengadilan dan penjara.
Dikatakan Edy Birton, jika dalam perjalanannya, polisi menghentikan proses penyidikannya, pihak Kejaksaan tentunya akan menerima pemberitahuannya. "Kalau pun nanti ada penghentian proses penyidikannya, itu nanti kan ada laporannya ke Kejaksaan," katanya.
Edi mengakui, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Pihak kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru, setelah itu kasusnya tersendat.
"Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) nya yang kita terima. Kalau berkas perkaranya belum. Kita masih tunggu," terang Edi.
SPDP yang dikirim Penyidik Polresta Pekanbaru, diterima pada Juli 2015 lalu. Dalam SPDP tersebut disebutkan masing-masing untuk tersangka Abdurrahman yang saat ini masih menjabat selaku Camat Tenayan Raya, SPDP nya diterima 27 Juli 2015. Sementara, untuk SPDP tersangka Edi Suryanto, diterima tiga hari sebelumnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang pengusaha Edi Suryanto sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Efendi. [Pan]

